Sebagai bentuk penghargaan Perumda TRS dalam mengapresiasi, dan menghormati loyalitas  pelanggan yang telah turut serta mendukung peningkatan pelayanan Perumda TRS melalui pembayaran rekening air tepat waktu, Perumda TRS mengadakan Program Penghargaan bagi Pelanggan Perumda TRS. Program ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Direksi Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penghargaan kepada Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang, bahwa program ini merupakan program pengganti dari Program Santunan bagi Pelanggan yang Meninggal Dunia.

Adapun ketentuan bagi pelanggan yang berhak mengikuti program ini, yaitu:

  1. Pelanggan yang selalu konsisten melakukan pembayaran rekening air antara tanggal 1 (satu) hingga tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya (belum pernah terkena sanksi denda administratif) selama 1 (satu) tahun bagi pelanggan lama dan/atau paling sedikit 6 (enam) bulan telah menjadi pelanggan Perumda TRS.
  2. Penghargaan ini hanya berlaku pada golongan pelanggan Rumah Tangga (2A).
  3. Jika dalam satu periode telah melakukan balik nama, proses balik nama harus tercatat dan dibuktikan melalui rekening non air (balik nama).
  4. Hanya berlaku bagi pelanggan yang membayar melalui Loket Resmi Perumda TRS dan Payment Point Online Bank (PPOB), yaitu pihak ketiga yang melaksanakan kerjasama dengan Perumda TRS. Tidak Berlaku bagi pelanggan yang membayar melalui Program Penagihan Mobile Printer.
  5. Penentuan pemenang penghargaan akan dipilih dengan cara diundi pada setiap akhir tahun anggaran dan akan diumumkan pada awal tahun anggaran berikutnya.
  6. Program Penghargaan ini tidak berlaku bagi pelanggan yang berstatus sebagai karyawan Perumda TRS.
  7. Hadiah akan ditentukan oleh Perumda TRS
  8. Hasil dari penetapan pemenang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Program ini akan dimulai pada pembayaran bulan April 2020 dan periode selanjutnya akan dimulai pada setiap awal tahun anggaran. Agar dapat terpilih sebagai peserta Program Penghargaan ini, kami himbau bagi seluruh Pelanggan Perumda TRS untuk melakukan pembayaran rekening air tepat waktu (sebelum tanggal 15 setiap bulannya) dan menyimpan bukti pembayaran rekening air dengan sebaik-baiknya.

Hasil pengumuman pemenang akan diumumkan pada website www.tirtarangga.com dan bagi pelanggan yang terpilih sebagai pemenang penghargaan harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Menyimpan Bukti Pembayaran Asli bulan Desember tahun berjalan (bulan terakhir sebelum pengumuman pemenang);
  2. KTP Asli dan Fotocopy yang sesuai dengan nama pelanggan pada rekening pemenang penghargaan;
  3. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy;
  4. Pajak yang timbul akibat hadiah yang didapat oleh pemenang, menjadi tanggung jawab pemenang;
  5. Pemenang yang tidak memenuhi persyaratan di atas, akan dianggap gugur dan akan digantikan oleh pelanggan hasil undian berikutnya.

Demikian kabar gembira ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.