HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN (PERDA NO. 3 TAHUN 2019)

  1. Hak diantaranya :
  1. Memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesua dengan standar yang ditetapkan
  2. Mendapatkan informasi tentang struktur besaran tarif tagihan dan kejadian/keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan
  3. Mendapat pelayanan sesuai SOP atas kebutuhan air
  4. Mendapat penggantian meter air yang dinilai rusak secara teknis
  5. Mendapat penjelasan atau informasi lainnya atas pelayanan Perumda TRS
  6. Meminta pemutusan sementara,  apabila pendistribusian air ke pelanggan terhenti dalam jangka waktu 1 bulan bertutur-turut
  7. Mengajukan claim apabila terdapat indikasi kesalahan pembaca meter dalam jangka waktu 7 hari setelah pembacaan meter sesuai dengan pencatatan
  8. Memperoleh informasi dan kepastian bahwa mekanisme pelayanan, jumlah tagihan dan volume penggunaan air adalah telah sesuai dengan ketetntuan yang berlaku
  9. Menerima pelayanan dengan sebaik-baiknya dan sesuai SOP pada setiap aspek yang berhubungan dengan fungdi dan peran perusahaan sebagai penyedia jasa pengelolaan dan pendistribusian air minum
  10. Menyampaikan klaim/pengaduan baik yang bersifat teknis maupun administratif
  11. Menerima informasi atas hal-hal yang harus diketahui seperti tagihan, rencana/proses perbaikan jaringan, perubahan sistem pembayaran, alasan teknis/non teknis atas tidak terkabulnya permohonan berlangganan dan lain-lain
  12. Menerima pelayanan sebagaimana mestinya atas klaim yang diajukan
 
  1. Kewajiban diantaranya :
  1. Membayar tagihan atas jasa pelayanan
  2. Menghemat penggunaan air minum
  3. Turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM
  4. Mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Perumda TRS
  5. Membayar tagihan rekening air bulanan sesuai ketentuan
  6. Membayar denda keterlambatan pembayaran rekening air apabila ada
  7. Memelihara dan menjaga rangkaian pipa dinas dan meter air yang ada didalam tempat tinggal atau lingkungan pelanggan
  8. Melaporkan secepatnya apabila mengetahui adanya kerusakan pipa atau instalasi lainnya