PENGENAAN SANKSI DAN DENDA ADMINISTRASI BAGI PELANGGAN
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pelanggan dan untuk memenuhi kebutuhan air bersih sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kualitas kinerja perusahaan, berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pokok Pelayanan, Pengggolongan Pelanggan, Tahapan dan Penerapan Tarif Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang mengatur sanksi kepada pelanggan sebagai berikut :
1. Denda Keterlambatan pembayaran rekening :
- Membayar rekening melewati batas waktu tanggal 15 setiap bulannya, dikenakan DENDA KETERLAMBATAN yang dibebankan per bulan rekening sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Menunggak pembayaran rekening 2 (dua) bulan dikenakan sanksi PENUTUPAN, instalasi akan dibuka kembali setelah melunasi seluruh tunggakan berikut denda yang dibebankan dan membayar biaya pembukaan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah);
- Sanksi Penutupan sebagaimana dimaksud pada huruf b , dilakukan setelah rekening 2 (dua) bulan tidak dibayar yaitu melebihi dari tanggal 15 (Lima belas);
- Pelanggan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar seluruh tunggakan rekening 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan penutupan, atau menunggak pembayaran rekening 3 (tiga) bulan dikenakan sanksi berupa pencabutan instalasi berikut meter air, instalasi dan meter air akan dipasang kembali setelah melunasi seluruh kewajibannya berikut membayar biaya penyambungan kembali sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah);
- Pencabutan instalasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat dilakukan setelah rekening 3 (tiga) bulan tidak dibayar yaitu melebihi dari tanggal 15 (lima belas).
2. Pelanggaran terhadap Perangkat dan Tata Letak Instalasi Pipa Dinas
- Memindahkan pipa dinas dan/atau meter air tanpa izin tertulis dari pihak Perumda TRS. Dikenakan sanksi berupa penutupan dan/atau membayar denda yang dibebankan sebesar 1 (satu) kali biaya pemasangan sambungan baru;
- Merubah ukuran pipa dinas tanpa izin tertulis dari pihak Perumda TRS. Dikenakan sanksi berupa penutupan dan/atau membayar denda yang dibebankan, dengan cara perhitungan rekening dianggap telah melakukan pelanggaran selama 10 (sepuluh) bulan dikalikan terhadap pemakaian air tertinggi dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
- Menggabungkan pipa air minum Perumda TRS dengan pipa air dari sumber air lainnya (sumur pompa dan lain-lain) dalam 1 (satu) saluran pipa persil yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dikenakan sanksi berupa penutupan dan/atau membayar denda yang dibebankan, dengan cara perhitungan rekening dianggap telah melakukan pelanggaran selama 3 (tiga) bulan dikalikan terhadap pemakaian air tertinggi dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
- Menggunakan alat bantu pompa untuk menghisap / mendapatkan air langsung dari instalasi dengan tetap menggunakan meteran. Dikenakan sanksi berupa penutupan dan/atau membayar denda yang dibebankan, dengan cara perhitungan rekening dianggap telah melakukan pelanggaran selama 4 (empat) bulan dikalikan terhadap pemakaian air teritinggi dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
3. Pelanggaran terhadap Fungsi Sambungan Pelanggan
- Mendistribusikan air minum keluar dari persil pelanggan yang bersangkutan tanpa seizin tertulis dari Perumda TRS. Dikenakan sanksi penutupan dan/atau ditinjau kembali status kepelangganannya;
- Menjual air minum untuk mendapatkan keuntungan kepada pihak lain dengan cara atau dalih apapun tanpa izin tertulis dari pihak Perumda TRS. Dikenakan sanksi penutupan dan/atau ditinjau kembali status kepelangganannya;
- Pengambilan air minum dari kran umum dengan cara memasang pipa atau saluran jenis lain untuk ke rumah dan/atau ke pihak lain. Dikenakan sanksi penutupan dan/atau ditinjau kembali status pelanggannya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Merubah fungsi hunian atas bangunan, atau tempat tinggal. Dikenakan sanksi penutupan dan/atau ditinjau kembali status pelanggannya;
- Memindahkan lokasi kran umum tanpa izin tertulis dari pihak Perumda TRS. Dikenakan sanksi penutupan dan/atau ditinjau kembali status kepelangganannya.
4. Pelanggaran terhadap Meter Air dan Terjadi Indikasi Adanya Penyimpangan :
- Melepas segel meter, segel dinas, meter air dan membalik arah aliran air pada meter air. Dikenakan sanksi penutupan dan/atau membayar denda yang dibebankan, dengan cara perhitungan rekening dianggap telah melakukan pelanggaran selama 10 (sepuluh) bulan dikalikan terhadap pemakaian tertinggi dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
- Menghilangkan meter air sebagai akibat kelalaian atau merusak meter air karena kesengajaan. Pelanggan membayar biaya penggantian meter air sesuai dengan harga yang berlaku dikenakan denda yang dibebankan dan mengganti meter air dengan yang baru sesuai harga berlaku;
- Memasang dan/atau menambahkan benda lain pada meter air sehingga mengganggu jalannya operasi meter Dikenakan sanksi penutupan dan/atau membayar denda yang dibebankan, dengan cara perhitungan rekening dianggap telah melakukan pelanggaran selama 5 (lima) bulan dikalikan terhadap pemakaian tertinggi dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
- Menimbun meter air dengan bahan material dan/atau mendirikan bangunan di atas meter air, sehingga mempersulit pelaksanaan tugas pihak pembacaan pembacaan meter Perumda TRS. Dikenakan sanksi penutupan dan/atau membayar denda yang dibebankan, sebesar 1 (satu) kali rekening tertinggi dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
- Pelanggan yang sedang diberi menjalani sanksi penutupan/pencautan instalasi meter airnya, jika diketahui melakukan pelanggaran yaitu membuka sendiri, dikenakan sanksi pencabutan instalasi berikut meter airnya dan/atau membayar denda yang dibebankan dengan cara perhitungan rekening terhitung dilakukan penutupan/pencabutan atau dianggap telah melakukan pelanggaran selama 7 (tujuh) bulan dikalikan terhadap pemakaian tertinggi dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
- Pelanggan yang melakukan pengambilan air minum sebelum meter air yang dianggap sebagai sambungan ilegal dikenakan sanksi pencabutan instalasi berikut meter airnya dan/atau membayar denda yang dibebankan, dengan cara perhitungan rekening dianggap telah melakukan pelanggaran selama 12 (dua belas) bulan dikalikan terhadap pemakaian tertinggi dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
- Ex-Pelanggan dan masyarakat menyambung kembali pipa air minum secara ilegal. Membayar denda dengan cara perhitungan rekening dan dianggap telah melakukan pelanggaran selama 24 (dua puluh empat) bulan dikalikan terhadap standar kebutuhan pokok air minum sebesar 10 m3 per bulan, dan/atau dilaporkan kepada pihak berwajib diproses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Pelanggaran terhadap Sarana/Prasarana Perumda TRS
- Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air, sarana dan prasarana Perumda TRS mengganggu upaya pengolahan dan pendistribusian air dan/atau mengakibatkan pencemaran air secara disengaja maupun sebagai akibat kelalaian. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib diproses sesuai Perundang-undangan yang berlaku;
- Menggunakan logo, atribut dan mengatasnamakan Perumda TRS di luar kepentingan pihak Perumda TRS. Akan ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.