BEBERAPA CARA MENGETAHUI NOMER PELANGGAN PERUMDA TRS :

  • Periksa rekening PDAM/surat tagihan bulan lalu
  • Kontak akun resmi Perumda TRS
  • Cek Melalui Website www.tirtarangga.com
  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Perumda TRS

BEBERAPA CARA MELAKUKAN PEMBAYARAN REKENING AIR PERUMDA TRS :
Setelah mengetahui jumlah tagihan melalui Website/Surat Tagihan bisa melakukan pembayaran rekening air melalui berbagai layanan resmi :

  • Kasir di Loket PDAM (tersebar di setiap Kantor Pelayanan Perumda TRS)
  • PT. Pos Indonesia
  • PPOB yang sudah bekerjasama dengan Perumda TRS (Agen dan Mitra PT. Magna Karsa, Agen dan Mitra PT. Teknologi Cipta Karya, Agen dan Mitra PT. Layanan Imedia)
  • ATM (BJB, BNI, BJBS)
  • Mobile Banking (BNI, BJBS)
  • Alfamart dan Indomaret
  • Tokopedia
  • Shopee
  • Gojek
  • Payfazz
  • Bukalapak
  • Lazada

Catatan : dengan syarat tidak memiliki tunggakan, selain itu silahkan datang ke Loket Pembayaran PDAM/melalui petugas Pelayan langganan

PENGALIRAN AIR KE PELANGGGAN

A. MENGAPA AIR TIDAK MENGALIR DI TEMPAT KAMI?
Penyebab air tidak mengalir pada pelanggan adalah :

  1. Apakah memiliki tunggakan rekening lebih dari 3 bulan?
  2. Apakah ada Permasalahan/kebocoran di persil pelanggan?
  3. Apakah Stop krant yang ada di pelanggan rusak/dalam posisi tertutup?
  4. Apakah Ada penghentian aliran dalam rangka perbaikan pipa transmisi/distribusi, perbaikan pompa, PLN atau masalah lain (Keterangan lebih detail Silahkan buka www.tirtarangga.com atau Instagram @perumdaTRS diumumkan juga melalui Koordinator Pelanggan dan Radio)
  5. Turunnya debit produksi akibat perubahan musim

B. MENGAPA AIR MENGALIR TIDAK SETIAP SAAT (24 JAM)?

  1. Debit air baku yang diolah oleh PERUMDA TRS belum memungkinkan untuk menjangkau seluruh area pelayanan dengan pengaliran 24 jam. Sehingga di beberapa wilayah tertentu  dilakukan pengaturan waktu pengaliran dan durasi (lamanya) pengaliran. Hal ini untuk mendapatkan tekanan air yang cukup, sehingga pengaliran dapat dilakukan. (Penjelasan tidak dapat berlaku umum, perlu diteliti dahulu sumber masalahnya)
  2. Jam Puncak Pemakaian
  3. Terlalu banyaknya pelanggan yang menggunakan air pada saat yang bersamaan. Sehingga aliran air terbagi dan tidak mengalir semaksimal diluar jam puncak.

C. MENGAPA SAMBUNGAN AIR MINUM DITUTUP?

  1. Pelanggan merusak/membuka segel meter air
  2. Pelanggan menggunakan pompa atau alat sejenis lainnya untuk menghisap air secara langsung dari instalasi air minum Perumda TRS
  3. Pelanggan melakukan pencurian air
  4. Pelanggan melakukan perubahan jaringan pipa dinas tanpa sepengetahuan Perumda TRS sehingga tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
  5. Pelanggan menunggak pembayaran tagihan rekening air selama 2 (dua) bulan berturut-turut
  6. (Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang  Pasal 104 tentang Penutupan Instalasi dan Meter Air).

D. MENGAPA TEKANAN AIR TIDAK STABIL ?

  1. Tekanan air pada perpipaan sangat tergantung pada debit produksi, elevasi (ketinggian) lokasi pelanggan, dan jarak lokasi pelanggan.
  2.  Adanya penurunan Debit produksi yang menyebabkan tekanan air di pelanggan menjadi berkurang.
  3. Elevasi tempat tinggal pelanggan lebih tinggi dari pelanggan lainnya, yang mengakibatkan mendapatkan tekanan yang lebih rendah.
  4. Jarak pelanggan dari yang lebih jauh dari pelanggan lainnya, akan mendapatkan tekanan yang lebih rendah.

PERMASALAHAN WATER METER

A. MENGAPA WATER METER AIR BURAM ?

  1.  Apakah posisi meter air ada dibawah permukaan tanah??  
  2. Meter air Terendam air.
  3. Suhu lembab ditempat pelanggan yang melebihi kapasitas meter air.
  4. Ada Keretakan pada Kaca Water Meter
  5. Box meter tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga tidak melindungi Water Meter

B. MENGAPA STAND METER TIDAK SESUAI DENGAN VOLUME AIR YANG DITERIMA ?

  1. Ada Kebocoran pada pipa Pelanggan.
  2. Ada kebocoran pada Water Meter atau stop kran.
  3. Tekanan udara (angin) yang  lebih besar daripada tekanan air.
  4. Water Meter telah melebihi umur teknis Metrologi Legal atau sudah tidak normal (perlu dilakukan pengecekan di Lapangan).

C. MENGAPA KRAN SUDAH DIMATIKAN JARUM METER AIR TETAP BERPUTAR ?

  1. Ada Kebocoran pada pipa Pelanggan.
  2. Ada kebocoran pada Water Meter atau stop kran.
  3. Tekanan udara (angin) yang  lebih besar daripada tekanan air.
  4. Water Meter telah melebihi umur teknis Metrologi Legal atau sudah tidak normal (perlu dilakukan pengecekan di Lapangan dilapangan).

 
D. BAGAIMANA CARA MENGETAHUI ADA KEBOCORAN DI JARINGAN PERSIL

  • Matikan semua krant yang ada di rumah seperti kran mesin cuci, kamar mandi, wastafel
  • Perhatikan meter air dan catat angka pemakaian terakhir (angka hitam di meter air)
  • Biarkan kran tertutup selama kurang lebih satu jam
  • Setelah 1 jam, perhatikan kembali meter air dan catat kembali angka pemakaian. Jika angka yang tertera di meter air lebih besar, maka dapat diidentifikasi bahwa sambungan pipa air mengalami kebocoran

 
E. MENGAPA METER AIR DISEGEL METROLOGI ?

  1. Untuk perlindungan pelanggan sesuai UU Perlindungan Konsumen.
  2. Tanda legal bahwa Meter Air bisa digunakan.
  3. Sebagai jaminan dan pemeliharaan Meter Air untuk pelanggan

 
F. MENGAPA METER AIR HARUS DITERA ?

  1. Amanat UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  2. Menguji Akurasi Meter Air
  3. Meter Air harus memenuhi persyaratan akurasi yang diatur oleh SK Direktur Metrologi No. 920/Dir Met/III/1997, syarat-syarat teknis khusus Meter Air

 
G. APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA METER AIR HILANG?

  1. Segera melaporkan Ke Kantor Pelayanan Perumda TRS/Petugas untuk bisa segera diganti dengan Water Meter yang baru.
  2. Sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2019 Pasal 101 Tentang jaringan pipa dan meter air (Meter air yang hilang akibat kelalaian/kesengejaan dan atau kesalahan pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan).
  3. Agar hal tersebut tidak terulang kembali pastikan pengamanan seperti Box Meter, terpasang dengan benar.

H. MENGAPA METER AIR HARUS DIJAGA OLEH PELANGGAN?

  1. Agar bisa memantau Pencatatan Meter Air sehingga dapat melihat kesesuaian pemakaian air dengan  pemakaian yang tertera di rekening.
  2. Jika ada kerusakan, dapat lebih cepat diketahui dan dilakukan tindak lanjut

 
I. BAGAIMANA MENGAJUKAN PENGGANTIAN METER AIR?

  • Melapor Ke Kantor Pelayanan Perumda TRS perihal adanya gejala tidak normal pada Water meter untuk dicek dan diperiksa Water Meternya oleh Petugas Perumda TRS.

PERMASALAHAN KUALITAS AIR

A. MENGAPA AIR DIRUMAH KERUH ?

  1. Adanya pekerjaan perbaikan jaringan pipa distribusi di lapangan. Setelah gangguan produksi atau perbaikan kebocoran pada jaringan pipa memungkinkan adanya endapan yang terdapat di dasar pipa terdorong mengikuti aliran air
  2. Adanya kebocoran pipa distribusi di lapangan, yang terinfiltrasi oleh lumpur/tanah dan atau tercemar oleh limbah air kotor.
  3. Pengaruh/dampak sampingan proses pencucian filter di Instalasi Pengolahan Air Minum.
  4. Sebagai informasi tambahan, bahwa PERUMDA TRS sudah melaksanakan proses pengolahan air minum di semua Instalasi Produksi dengan kualitas tingkat kekeruhan di bawah 2 NTU. (Standar PerMenKes No. 492/2010 adalah 5 NTU).

 
B. MENGAPA AIR BAU KAPORIT ?

  1. Adanya pembubuhan bahan kimia desinfektan (Gas Khlor, Kaporit) pada proses pengolahan air minum. Gas Chlor dan Kaporit merupakan Zat kimia yang larut dalam air yang berfungsi untuk membunuh kuman atau bakteri berbahaya dalam air.
  2. Air yang sehat dan memenuhi peryaratan kesehatan adalah air minum yang masih mengandung sisa khlor (Berbau Kaporit). Bahkan, pemerintah Dalam Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010 mengharuskan keberadaan chlorin dalam air minum dengan konsentrasi maksimal 5 mg/L yang mana dengan konsentrasi tersebut bau yang dihasilkan cukup menyengat

C. MENGAPA REKENING AIR MELONJAK TINGGI ?

  1. Adanya kebocoran persil yang terlambat diketahui pelanggan (misalnya : pipa persil bocor, kran air yang rusak, kerusakan pelampung kran pada Bak penampungan, atau kebocoran bak penampung).
  2. Pelanggan lupa menutup kran.
  3. Terjadinya perkiraan pembacaan water meter oleh pencatat akibat rumah dikunci (sehingga sulit untuk melakukan pembacaan water meter)
  4. Kesalahan dalam mencatat angka Meter akibat letak meter yang tidak standar (tertimbun, ada didalam rumah).
  5. Kesalahan Petugas Pembaca meter dalam melakukan Pembacaan Meter di Pelanggan (human error)

 
D. BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PENGADUAN ATAS REKENING AIR  YANG NAIK?
(Perda No. 3 Tahun 2019 Pasal 109 tentang Pelayanan Pengaduan)

  1. Penyampaian pengaduan tentang keberatan tagihan rekening air dilakukan melalui petugas pelayan langganan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disiapkan.
  2. Petugas pelayan langganan membuat Berita Acara pengaduan dan mencari penyebab kemungkinan terjadinya lonjakan pembayaran tersebut

PERMASALAHAN PEMASANGAN BARU

A. BAGAIMANA CARA MENJADI PELANGGAN BARU PERUMDA TRS

  1. Mendatangi Kantor Perumda TRS dan membawa kelengkapan administratif seperti Fotocopy KTP
  2. Setelah mendaftar, selanjutnya pihak Perumda TRS akan melaksanakan survey untuk melihat lokasi yang akan dilaksanakan pemasangan. Survey ini dilakukan untuk mengetahui apakah bangunan yang ingin dipasang pipa PDAM masuk ke dalam jangkauan perusahaan dan sumber air, dan juga untuk menentukan tipe rumah atau bangunan agar terdapat kejelasan mengenai biaya pendaftaran dan jenis pipa yang akan digunakan.
  3. Membayar biaya Pemasangan Perumda TRS :
  4. Sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor : 690/Kep.01/PDAM/2018 tentang Sambungan Langganan Baru Instalasi Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang   Pasal 2 tentang Biaya Pemasangan.
  5. Installasi dengan meter air diameter ½“ Rp. 950.000,-
  6. Installasi dengan meter air diameter ¾” Rp. 1.750.000,-
  7. Installasi dengan meter air diameter 1” keatas akan ditentukan kemudian setelah dilaksanakan survey lapangan dan mempertimbangkan harga pasar.
  8. Biaya yang diperlukan guna pengadaan bahan dan aksesoris pemasangan jaringan instalasi air minum pelanggan diatas dengan panjang pipa maksimum 4 meter dari pipa distribusi PDAM
  9. Bila panjang pipa dinas yang diperlukan pada calon lokasi pelanggan lebih dari 4 meter (hasil survey) maka calon pelanggan menyediakan/membeli sendiri bahan dan aksesorisnya dengan ketentuan memenuhi SNI dan pengerjaan nya oleh PDAM dan/atau inisiatur yang direkomendasikan oleh direksi.
  10. Setelah calon pelanggan membayar, dan semua dokumen sudah lengkap dan prosedur sudah diikuti dengan seksama, akan dilakukan pemasangan sambungan pipa PDAM.
  11. Pemasangan ini akan dilakukan segera oleh pihak PDAM dan paling lambat dilaksanakan 7 hari kerja setelah pelanggan melunasi biaya pemasangan dan menyerahkan bukti pembayarannya.

B. BAGAIMANA BILA Eks PELANGGAN MENGAJUKAN SAMBUNGAN BARU

  • Persyaratan : Membawa Rekening Air pembayaran terakhir
  • Sistem, Mekanisme dan Prosedurnya :
  1. Melunasi tunggakan rekening air dan membayar biaya penyambungan
  2. Sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor : 690/Kep.01/PDAM/2018 tentang Sambungan Langganan Baru Instalasi Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang Pasal 3 (Sambungan Langganan Baru ex Pelanggan) dan Perda No. 3 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Subang Pasal 133 tentang Penyambungan Kembali.
  3. Penduduk/Badan hukum tertentu yang sudah pernah menjadi pelangan air minum PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang dapat menjadi pelanggan PDAM kembali dengan syarat memenuhi persyaratan daftar calon pelanggan :
  • Eks pelanggan yang mengajukan penyambungan kembali dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan sejak awal pencabutan terlebih dahulu harus menyelesaikan tunggakan dan atau kewajiban lainnya ditambah biaya penyambungan kembali              
  • Eks Pelanggan yang mengajukan penyambungan kembali dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan sejak tanggal pencabutan dikenakan biaya pemasangan sambungan baru setelah terlebih dahulu harus menyelesaikan tunggakan.
  • Waktu Penyelesaian : Maksimal 5 hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan.

PENUTUPAN INSTALASI DAN METER AIR
(PERDA NO. 3 TAHUN 2019 PASAL 104)

  1. Pelanggan merusak/membuka segel meter air
  2. Pelanggan menggunaka pompa atau alat sejenis lainnya untuk menghisap
  3. Pelanggan melakukan pencurian air
  4. Pelanggan melakukan perubahan jaringan pipa dinas tanpa sepengetahuan Perumda TRS, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
  5. Pelanggan menunggak pembayaran tagihan rekening air selama 2(dua) bulan berturut-turut

 
PENUTUPAN SEMENTARA
(PERDA NO. 3 TAHUN 2019 PASAL 105)
Penutupan sementara dapat dilakukan apabila :

  1. Pelanggan mengajukan permohonan tertulis penutupan sementara untuk paling lama 3 (tiga) bulan dengan dengan ketentuan pelanggan yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan rekening air maupunnoa air ;
  2. Pelanggan sebagaimana dimaksud huruf a, setelah 3 (tiga) bulan secara otomatis akan menjadi pelanggan aktif kembali ;
  3. Pengangktifan kembali secara otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikecualikan apabila pelanggan mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya menyatakan berhenti menjadi pelanggan ;
  4. Dalam hal kondisi Perumda TRS secara teknis tidak dapat melayani pada wilayah tertentu, maka pelayanan kepada pelanggan dapat ditutup sementara baik secara teknis maupun administrasi, selanjutnya pembukaan kembali akan dilakukan apabila pelayanan kembali normal;
  5. Terjadi force majure/bencana yang mengakibatkan Perumda TRS tidak dapat mendistribusikan air ke pelanggan.

PEMBUKAAN KEMBALI
(PERDA NO. 3 TAHUN 2019 PASAL 132)
Pembukaan kembali adalah pemberian kembali layanan kepada pelanggan yang telah dilakukan penutupan.
Pembukaan kembali dapat dilakukan setelah pelanggan mengajukan permohonan pembukaan kembali, menyelesaikan seluruh tunggakan, biaya pembukaan kembali layanan serta kewajiban lainnya yang bersifat administrative
Selain kewajiban administrasi, untuk proses pembukaan kembali atas pelanggaran teknis yang dilakukan oleh pelanggan dilakukan setelah pleanggan :

  • Membongkar mesin penghisap air bersih setelah meter air
  • Membongkar rangkaian pipa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

PENCABUTAN INSTALASI AIR
(PERDA NO. 3 TAHUN 2019 PASAL 106)
Pencabutan Instalasi Air dilakukan apabila :

  1. Pelanggan tidak memenuhi kewajibannya setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal pemutusan
  2. Pelanggan tidak mematuhi kewajiban dan ketentuan yang telah ditetapkan

PENYAMBUNGAN KEMBALI
(PERDA NO. 3 TAHUN 2019 PASAL 133)

  1. Penyambungan kembali adalah pemberian layanan air kepada eks pelanggan akibat pencabutan.
  2. Eks pelanggan yang mengajukan penyambungan kembali dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan sejak awal pencabutan terlebih dahulu harus menyelesaikan tunggakan dan atau kewajiban lainnya ditambah biaya penyambungan kembali.
  3. Eks pelanggan yang mengajukan penyambungan kembali dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencabutan dikenakan biaya pemasangan sambungan baru setelah terlebih dahulu harus menyelesaikan tunggakan.

PROSEDUR PENCABUTAN TETAP/BERHENTI BERLANGGANAN
Persyaratan :

  1. Pelanggan mendaftarkan diri ke Bagian Pengaduan langganan di kantor pelayanan Perumda TRS terdekat
  2. Mengisi formulir permohonan berhenti berlangganan (pengunduran diri) disertai alasan pencabutan tetap
  3. Menunjukan bukti pembayaran rekening bulan berjalan
  4. Jangka Waktu:
  5. Proses pencabutan instalasi dilaksanakan maksimal 3 hari setelah permohoan berhenti berlangganan.
  6. Biaya/Tarif dan Tata Cara Pembayaran : Tidak ada/Gratis