Direksi mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
	- menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan Perumda TRS;
 
	- membina pegawai;
 
	- mengurus dan mengelola kekayaan Perumda TRS;
 
	- menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
 
	- menyusun Rencan Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (Bisnis Plan) yang akan disahkan oleh Bupati melalui usulan Dewan Pengawas;
 
	- menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perumda TRS yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan
 
	- menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda TRS.