Direksi mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
- menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan Perumda TRS;
- membina pegawai;
- mengurus dan mengelola kekayaan Perumda TRS;
- menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
- menyusun Rencan Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (Bisnis Plan) yang akan disahkan oleh Bupati melalui usulan Dewan Pengawas;
- menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perumda TRS yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda TRS.