Lukman Nurhakim, S.I.Kom, M.I.Kom

Lukman Nurhakim, S.I.Kom, M.I.Kom

Direktur Utama

Direksi mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan Perumda TRS;
  2. membina pegawai;
  3. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda TRS;
  4. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  5. menyusun Rencan Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (Bisnis Plan) yang akan disahkan oleh Bupati melalui usulan Dewan Pengawas;
  6. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perumda TRS yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan
  7. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda TRS.