Penyesuaian Sanksi dan Denda Administratif Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang Mulai diberlakukan pada Tagihan Bulan Januari 2022
- Kategori: Informasi Pelayanan
- Di Posting Pada Tanggal 27-12-2021
Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pelanggan dan untuk memenuhi kebutuhan air bersih sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kualitas kinerja perusahaan, maka diputuskan Peraturan Bupati Subang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pokok Pelayanan, Penggolongan Pelanggan, Tahapan, dan Penerapan Tarif Air Minum serta Sanksi Administrasi kepada pelangganan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dan ditetapkan pada tanggal 25 Oktober tahun 2021.