//
[Subang,20 September 2022] Pada Bulan Agustus 2022 Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang sudah mulai melaksanakan Survey Reklasifikasi Pelanggan yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dengan Nomor : 690/Kep.71/Perumda TRS / 2022 Tentang Pembentukan Tim Reklasifikasi Pelanggan.
Program Reklasifikasi Pelanggan ini didasarkan Kepada Peraturan Bupati Subang Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pokok Pelayanan, Penggolongan Pelanggan, tahapan dan penerapan tarif Air Minum Serta Sanksi Administrasi Kepada Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang yang di undangkan pada tanggal 25 Oktober 2021.
Kegiatan Tim dimulai dari Cabang Kalijati yang melayani 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Kalijati dan Kecamatan Dawuan. Adapun kegiatan ini adalah survey lapangan terhadap seluruh pelanggan untuk dilakukan evaluasi dan Validasi terhadap pelanggan dilapangan untuk selanjutnya dinilai. Adapun hasil dari survey lapangan tersebut akan dituangkan kedalam Berita Acara hasil survey Reklasifikasi pelanggan yang didalamnya terdapat perubahan penggolongan pelanggan ( berdasarkan hasil survey). Perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan agar pelanggan Perumda TRS mendapatkan tarif yang paling sesuai berdasarkan data pelanggan di lapangan.
Kegiatan Reklasifikasi ini akan dilanjutkan ke Cabang Subang Kota yang melayani 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Subang, Kecamatan Cibogo dan Kecamatan Cijambe yang rencananya dilakukan pada Awal Oktober tahun 2022.