PERUBAHAN PENGENAAN SANKSI DAN DENDA ADMINISTRASI BAGI PELANGGAN

PERUBAHAN PENGENAAN SANKSI DAN DENDA ADMINISTRASI BAGI PELANGGAN

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pelanggan dan untuk memenuhi kebutuhan air bersih sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kualitas kinerja perusahaan, Peraturan Bupati Subang Nomor 06 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Teknis Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggan Dalam Wilayah Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang diganti dengan Peraturan Bupati Subang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pokok Pelayanan, Pengggolongan Pelanggan, Tahapan dan Penerapan Tarif Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang. Adapun perubahan tersebut yaitu :

Peraturan Bupati Subang Nomor 06 Tahun 2012

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peraturan Bupati Subang Nomor 76 Tahun 2021

  • Membayar rekening melewati batas waktu tanggal 15 setiap bulannya, dikenakan DENDA KETERLAMBATAN yang dibebankan per lembar rekening sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu lima  rupiah)
  • Membayar rekening melewati batas waktu tanggal 15 setiap bulannya, dikenakan DENDA KETERLAMBATAN yang dibebankan per bulan rekening sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah)
  • Menunggak pembayaran rekening 2 (dua) bulan dikenakan sanksi PENUTUPAN, instalasi akan dibuka kembali setelah melunasi seluruh tunggakan berikut denda yang dibebankan dan membayar biaya pembukaan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) ditambah ppn non air sebesar 10% (sepuluh per seratus) sehingga menjadi sebesar Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah)
  • Menunggak pembayaran rekening 2 (dua) bulan dikenakan sanksi PENUTUPAN, instalasi akan dibuka kembali setelah melunasi seluruh tunggakan berikut denda yang dibebankan dan membayar biaya pembukaan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) ditambah ppn non air sebesar 10% (sepuluh per seratus) sehingga menjadi sebesar Rp 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah)
  • Pelanggan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar seluruh tunggakan rekening 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan penutupan, atau menunggak pembayaran rekening 3 (tiga) bulan dikenakan sanksi berupa pencabutan instalasi berikut meter air, instalasi dan meter air akan dipasang kembali setelah melunasi seluruh kewajibannya berikut membayar biaya penyambungan kembali sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) ditambah ppn non air sebesar 10% (sepuluh per seratus) sehingga menjadi sebesar Rp 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
  • Pelanggan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar seluruh tunggakan rekening 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan penutupan, atau menunggak pembayaran rekening 3 (tiga) bulan dikenakan sanksi berupa pencabutan instalasi berikut meter air, instalasi dan meter air akan dipasang kembali setelah melunasi seluruh kewajibannya berikut membayar biaya penyambungan kembali sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) ditambah ppn non air sebesar 10% (sepuluh per seratus) sehingga menjadi sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah)

*penyesuaian sanksi dan denda administratif ini mulai diberlakukan pada rekening bulan Januari 2022 (pembayaran di bulan Februari 2022)

Bagikan Ini