//
PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI SUBANG DENGAN PERUMDA TIRTA RANGGA SUBANG

PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI SUBANG DENGAN PERUMDA TIRTA RANGGA SUBANG

Subang - PERUMDA TRS dan Kejaksaan Negeri Subang menandatangani perjanjian kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 yang bertempat di Ruang Rapat Perumda TRS.

Perjanjian kerjasama anntara PERUMDA TRS dengan Kejaksaan Negeri Subang sudah berlangsung sejak tahun 2017 selama 6 tahun. Tahun inimerupakan tahun ke-7 (tujuh) kerjasama ini dilakukan.

Diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat menguatkan sinergi antara PERUMDA TRS dengan Kejaksaan sekaligus menjadi solusi untuk membantu PERUMDA TRS dalam penanganan masalah hukum untuk program-program seperti penanganan masalah tunggakan rekening air pelanggan, penangananan sanksi pelanggan dan juga hal-hal lain yang berkaitan dan menguatkan.

Bagikan Ini