// Penyesuaian Sanksi dan Denda Administratif
Penyesuaian Sanksi dan Denda Administratif Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang Mulai diberlakukan pada Tagihan Bulan Januari 2022

Penyesuaian Sanksi dan Denda Administratif Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang Mulai diberlakukan pada Tagihan Bulan Januari 2022

Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pelanggan dan untuk memenuhi kebutuhan air bersih sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kualitas kinerja perusahaan, maka diputuskan Peraturan Bupati Subang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pokok Pelayanan, Penggolongan Pelanggan, Tahapan, dan Penerapan Tarif Air Minum serta Sanksi Administrasi kepada pelangganan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dan ditetapkan pada tanggal 25 Oktober tahun 2021.

Maksud dan Tujuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang adalah untuk melaksanakan ketentuan dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Perekonomian, Sosial, dan pengembangan pembangunan daerah khususnya bidang pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Subang secaa adil dan merata.

Dalam Bab VIII Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2021  diatur mengenai penyesuaian Sanksi dan Denda Administrasi  yaitu :

  • Membayar rekening air melewati batas waktu tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya, dikenakan denda keterlambatan yang dibebankan perbulan rekening sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah) ; denda keterlambatan yang sebelumnya sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah)
  • Menunggak pembayaran rekening 2 (dua) bulan dikenakan sanksi penutupan, instalasi akan dibuka kembali setelah melunasi seluruh tunggakan berikut denda yang dibebankan dan membayar biaya pembukaan sesebsar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) ; biaya pembukaan yang sebelumnya Rp. 11.000,- (Sebelas ribu rupiah)
  • Pelanggan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar seluruh tunggakan rekening 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan penutupan, atau menunggak pembayaran rekening 3 (tiga) bulan dikenakan sanksi berupa pencabutan instalasi berikut meter air. Instalasi dan meter air akan dipasang kembali setelah melunasi seluruh kewajibannya berikut membayar biaya penyambungan kembali sebesar  Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) ;  Biaya penyambungan sebelumnya Rp. 27.500,- (Dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Penyesuaian Sanksi dan Denda Asministratif akan diberlakukan untuk rekening Bulan Januari Tahun 2022 (Pembayaran di Bulan Februari 2022).

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Teknis Pengenaan Sanksi bagi Pelanggandalam Wilayah  pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Bagikan Ini