//
Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pelanggan dan untuk memenuhi kebutuhan air bersih sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kualitas kinerja perusahaan, maka diputuskan Peraturan Bupati Subang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pokok Pelayanan, Penggolongan Pelanggan, Tahapan, dan Penerapan Tarif Air Minum serta Sanksi Administrasi kepada pelangganan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dan ditetapkan pada tanggal 25 Oktober tahun 2021.
Maksud dan Tujuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang adalah untuk melaksanakan ketentuan dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Perekonomian, Sosial, dan pengembangan pembangunan daerah khususnya bidang pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Subang secaa adil dan merata.
Dalam Bab VIII Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2021 diatur mengenai penyesuaian Sanksi dan Denda Administrasi yaitu :
Penyesuaian Sanksi dan Denda Asministratif akan diberlakukan untuk rekening Bulan Januari Tahun 2022 (Pembayaran di Bulan Februari 2022).
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Teknis Pengenaan Sanksi bagi Pelanggandalam Wilayah pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.