Penyampaian Keluhan   /   Pelanggan

Mengapa Instalasi dan meter air bisa ditutup?

Diposting tanggal 22 April 2021 01:30 pm

Penutupan Instalasi dan meter air dapat dilakukan apabila pelanggan : 

(Sumber : Perda No. 3 Tahun 2019 Tentang Perumda TRS Pasal 104)

  • terbukti menggunakan pompa atau alat sejenis lainnya untuk menghisap
  • terbukti melakukan pecurian air
  • terbukti melakukan perubahan jaringan pipa dinas tanpa sepengetahuan Perumda TRS sehingga tidak memenhi syarat-syarat yang sudah ditentukan
  • pelanggan menunggak pembayaran rekening air selama 2 (dua) bulan berturut-turut