Penutupan Instalasi dan meter air dapat dilakukan apabila pelanggan :
(Sumber : Perda No. 3 Tahun 2019 Tentang Perumda TRS Pasal 104)
- terbukti menggunakan pompa atau alat sejenis lainnya untuk menghisap
- terbukti melakukan pecurian air
- terbukti melakukan perubahan jaringan pipa dinas tanpa sepengetahuan Perumda TRS sehingga tidak memenhi syarat-syarat yang sudah ditentukan
- pelanggan menunggak pembayaran rekening air selama 2 (dua) bulan berturut-turut