Diberitahukan Kepada Seluruh Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang bahwa Penyesuaian Tarif tahap kedua akan diberlakukan pada Pemakaian air pelanggan Bulan Desember 2020 (yang dibayar pada bulan Januari 2021) sesuai dengan Peraturan Bupati Subang Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.
Pemberlakuan penyesuaian tarif tahap kedua ini diberlakukan menyusul Penyesuaian Tarif Tahap pertama yang sudah berjalan sebelumnya berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.
Penyesuaian tarif tahap kedua ini telah disosialisasikan melalui koordinator pelanggan masing-masing wilayah pelayanan yang dilaksanakan dari tanggal 16 sampai dengan 21 Desember 2020. Sosialisasi ini diterima dengan baik dan para koordinator pelanggan berharap agar Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dapat lebih meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan.
Berikut Rincian Struktur tarif sesuai Peraturan Bupati Subang Nomor 67 Tahun 2020:
A. Struktur Tarif Tiap Golongan
* tarif diatas merupakan harga air minum per m³ (meter kubik)
B. Biaya Administrasi
Dengan adanya pemberlakuan penyesuaian tarif ini, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang bisa lebih meningkatkan Pelayanan dari segi kualitas, kuantitas dan kontinuitas air bersih kepada Pelanggan.
Demikian Pemberitahuan ini, agar seluruh pelanggan Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang menjadi maklum adanya.