Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Subang Nomor : KS.01/635/Kesra tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease -19 (COVID-19) di Kabupaten Subang, Perumda TRS membuat Surat Edaran Direksi Nomor 443/134/Perumda TRS tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan Kerja Perumda TRS. Dalam surat edaran tersebut Perumda TRS memberikan himbauan bagi Pelanggan, sebagai berikut:
- Pelayanan Umum penyediaan air minum Perumda TRS tetap dilaksanakan dengan prinsip melayani sebaik-baiknya dan meminimalisir kontak fisik.
- Pelanggan dianjurkan membayar tagihan air secara online melalui Internet Banking/Mobile Banking Bank BTN, BNI, BJB, BRI dan BJB Syariah atau melalui Tokopedia, Shopee, PayFazz dan Bukalapak
- Pembayaran melalui ATM, Loket Perumda TRS, Kasir-Kasir PPOB dan Mobile Printer masih tetap bisa dilakukan, namun dianjurkan membayar melalui Online (Poin Nomor 2).
- Dianjurkan untuk sering berwudhu, melaksanakan sholat wajib, sholat sunnah dan berdoa agar senantiasa dijauhkan dari musibah dan bencana.
- Senantiasa melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan melakukan gerakan kebersihan lingkungan.
- Selalu berkoordinasi dan/atau melaporkan berkenaan dengan Covid-19 ke :
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Pasien terduga Covid-19 call center RSUD Subang di Nomor : 0812-2392-4167, 0813-2127-0615 dan 0852-2426-6772.
- Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Subang Nomor : 0813-2291-6001 dan 0821-1546-7455.
Demikian himbauan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. Semoga kita semua selalu dilindungi oleh Allah SWT dari segala musibah dan bencana.